Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Semoga kesehatan selalu diberikan Allah swt kepada Buya ...
mohon penjelasan tentang Aqidah Asy'ariyah dan Maturidiyah ? mengapa kita harus memilih Imam Abul Hasan Al Asy'ariy ? apakah yang memilih Imam Maturidiy juga tergolong Ahlussunnah Waljama'ah ?
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Terimakasih atas doa yang saudara Muhammad Zainuddin sampaikan, semoga Allah swt memberikannya juga kepada antum.
“Sebaik-baik abad adalah abadku kemudian abad setelah mereka kemudian abad setelah mereka”. (H.R. Tirmidzi)
Pada masa ulama salaf ini, di sekitar tahun 260 H, mulai menyebar bid’ah Mu’tazilah, Khawarij, Musyabbihah dan lainnya dari kelompok-kelompok yang membuat faham baru. Kemudian dua imam agung; Abu al-Hasan al-Asy’ari (W. 324 H) dan Abu Manshur al-Maturidi (W. 333 H) –semoga Allah meridlai keduanya– datang dengan menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini para sahabat nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalil-dalil naqli (nash-nash al-Quran dan Hadits) dan dalil-dalil aqli (argumen rasional) disertai dengan bantahan-bantahan terhadap syubhat-syubhat (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) Mu’tazilah, Musyabbihah, Khawarij tersebut di atas dan ahli bid’ah lainnya.
Sehingga Ahlussunnah dinisbatkan kepada keduanya. Mereka; Ahlussunnah Wal Jamaah akhirnya dikenal dengan nama al-Asy’ariyyun (para pengikut imam Abu al-Hasan Asy’ari) dan al-Maturidiyyun (para pengikut imam Abu Manshur al-Maturidi). Hal ini tidak menafikan bahwa mereka adalah satu golongan yaitu al-Jama’ah. Karena sebenarnya jalan yang ditempuh oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pokok aqidah adalah sama dan satu.
Adapun perbedaan yang terjadi di antara keduanya hanya pada sebagian masalah-masalah furu’ (cabang) aqidah. Hal tersebut tidak menjadikan keduanya saling menghujat atau saling menyesatkan, serta tidak menjadikan keduanya lepas dari ikatan golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiyah). Perbedaan antara al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah ini adalah seperti halnya perselisihan yang terjadi antara para sahabat nabi, perihal apakah Rasulullah melihat Allah pada saat Mi’raj?.
Sebagian sahabat, seperti ‘Aisyah dan Ibn Mas’ud mengatakan bahwa Rasulullah r tidak melihat Tuhannya pada waktu Mi’raj. Sedangkan Abdullah ibn 'Abbas mengatakan bahwa Rasulullah r melihat Allah dengan hatinya. Allah member kemampuan melihat kepada hati Nabi Muhammad sehingga dapat melihat Allah. Namun demikian al Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah ini tetap sepaham dan sehaluan dalam dasar-dasar aqidah. Al-Hafizh- Murtadla az-Zabidi (W. 1205 H) mengatakan:
“Jika dikatakan Ahlussunnah wal Jama’ah, maka yang dimaksud adalah al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah “. (al-Ithaf, juz 2 hlm 6). Jadi aqidah yang benar dan diyakini oleh para ulama salaf yang shalih adalah aqidah yang diyakini oleh al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah. Karena sebenarnya keduanya hanyalah meringkas dan menjelaskan aqidah yang diyakini oleh para nabi dan rasul serta para sahabat. Aqidah Ahlusssunnah adalah aqidah yang diyakini oleh ratusan juta umat Islam, mereka adalah para pengikut madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, serta orang-orang yang utama dari madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah).
Wallahu a'lam bish-showaab.
Oleh:
Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
facebook.com/buyayahya.albahjah
Media Dakwah Islam
Senin, 02 Februari 2015
HUKUM IKUT MERAYAKAN VALENTIN
Tentang Valentine Day
Sebelum menjelaskan hukum merayakan valentine day kita harus tahu hakikat Valentine Day. Sebab slogan yang di angkat dalam valentine day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam. Hal ini sangat mengundang kerancauan atau kesalah pahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkanya. Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far'un An Tasowwurihi” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan di hukumi. Maksudnya" Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah. Gambaran sederhananya adalah, seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal: Pertama tahu hakikat halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah SWT sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya . Kedua tahu hakekat sesatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah valentine day.
Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati “kelahiran tuhan” di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine. Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum nasrani Itali menolak perayaan hari valentine. Lebih dari itu Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam.
Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman.
- Pertama : Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
- Kedua : Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.
Semoga Alloh memberi kepada kita kesadaran untuk menjauhi segala yang haram dan semoga mengampuni kita semua. wallohu a’lam bishshowab.
![]() |
| Image : facebook.com/buyayahya.albahjah |
Sebelum menjelaskan hukum merayakan valentine day kita harus tahu hakikat Valentine Day. Sebab slogan yang di angkat dalam valentine day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam. Hal ini sangat mengundang kerancauan atau kesalah pahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkanya. Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far'un An Tasowwurihi” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan di hukumi. Maksudnya" Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah. Gambaran sederhananya adalah, seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal: Pertama tahu hakikat halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah SWT sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya . Kedua tahu hakekat sesatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah valentine day.
Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati “kelahiran tuhan” di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine. Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum nasrani Itali menolak perayaan hari valentine. Lebih dari itu Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam.
Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman.
- Pertama : Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
- Kedua : Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.
Semoga Alloh memberi kepada kita kesadaran untuk menjauhi segala yang haram dan semoga mengampuni kita semua. wallohu a’lam bishshowab.
APAKAH ORANG YANG MENJALANKAN HUKUM SELAIN ISLAM ITU MENJADI KAFIR ?
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Buya Saya Ramadhan mau bertanya. Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan hukum di Indonesia yang bukan hukum islam ? Apakah kita akan menjadi kafir seperti orang yang menjalankan hukumnya orang jahiliyah ?
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Hukum Jahiliyah adalah semua hukum yang bertentangan dengan syariat nabi Muhammad SAW. Bisa di zaman dahulu dan juga bisa di zaman sekarang dan bisa di Indonesia dan di luar Indonesia. Wajib bagi setiap muslim untuk menegakkan syari’at Islam dimulai dari diri sendiri dan keluarganya. Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau sholat puasanya sendiri tidak benar. Mari kita mulai menegakkan syari’at Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam ;
1. Hukum Fard yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per-orang dan setiap orang bisa menegakkannya, seperti sholat dan menutup aurat.
2. Hukum Qodho yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qodhi atau hakim, seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.
3. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang per-orang akan rancuh dan berantakan seperti hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.
Wallahu a'lam bishshowab
Oleh:
Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah )
Buya Saya Ramadhan mau bertanya. Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan hukum di Indonesia yang bukan hukum islam ? Apakah kita akan menjadi kafir seperti orang yang menjalankan hukumnya orang jahiliyah ?
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Hukum Jahiliyah adalah semua hukum yang bertentangan dengan syariat nabi Muhammad SAW. Bisa di zaman dahulu dan juga bisa di zaman sekarang dan bisa di Indonesia dan di luar Indonesia. Wajib bagi setiap muslim untuk menegakkan syari’at Islam dimulai dari diri sendiri dan keluarganya. Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau sholat puasanya sendiri tidak benar. Mari kita mulai menegakkan syari’at Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam ;
1. Hukum Fard yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per-orang dan setiap orang bisa menegakkannya, seperti sholat dan menutup aurat.
2. Hukum Qodho yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qodhi atau hakim, seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.
3. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang per-orang akan rancuh dan berantakan seperti hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.
Wallahu a'lam bishshowab
Oleh:
Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah )
Langganan:
Postingan (Atom)

