Assalamu’alaikum Wr. Wb
Buya Saya Ramadhan mau bertanya. Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan hukum di Indonesia yang bukan hukum islam ? Apakah kita akan menjadi kafir seperti orang yang menjalankan hukumnya orang jahiliyah ?
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Hukum Jahiliyah adalah semua hukum yang bertentangan dengan syariat nabi Muhammad SAW. Bisa di zaman dahulu dan juga bisa di zaman sekarang dan bisa di Indonesia dan di luar Indonesia. Wajib bagi setiap muslim untuk menegakkan syari’at Islam dimulai dari diri sendiri dan keluarganya. Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau sholat puasanya sendiri tidak benar. Mari kita mulai menegakkan syari’at Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam ;
1. Hukum Fard yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per-orang dan setiap orang bisa menegakkannya, seperti sholat dan menutup aurat.
2. Hukum Qodho yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qodhi atau hakim, seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.
3. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang per-orang akan rancuh dan berantakan seperti hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.
Wallahu a'lam bishshowab
Oleh:
Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar